Kebanyakan microtask & survei dianggap halal selama:
-
Tidak melanggar syariat (misal: menyebar konten haram)
-
Tidak ada riba/penggandaan tak jelas
-
Jelas akadnya (kamu kerja, kamu dibayar)
Bahkan ada ulama muda digital yang bilang, ini mubah selama niatnya baik dan bukan judi terselubung.