Kemenkum Jabar dan Disbudpar Kota Bandung Kolaborasi Lindungi Kekayaan Budaya Tradisional melalui Kekayaan Intelektual

Bandung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), melakukan rapat pertama tahun 2025 bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Nomor: B/TU.01.02/023-Disbudpar/I/2025 mengenai Rapat Koordinasi HKI Tahun 2025.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan, beserta tim gugus terdepan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk mendalami lebih jauh tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya yang berhubungan dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kanwil Kemenkumham Jawa Barat diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, beserta Pelaksana Bidang Kekayaan Intelektual.
Apresiasi untuk Kolaborasi dan Program Kekayaan Intelektual di Bandung
Hemawati mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap akselerasi yang dilakukan oleh Disbudpar Kota Bandung dalam memulai program-program Kekayaan Intelektual di tahun 2025. Ia menyoroti pentingnya mengurus dan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk melindungi warisan budaya tradisional daerah.
KIK terdiri dari berbagai jenis, termasuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Hemawati menjelaskan lebih lanjut tentang setiap jenis KIK:
- Ekspresi Budaya Tradisional: Bentuk ekspresi karya cipta yang dapat berupa benda atau tak benda, yang menunjukkan keberadaan budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
- Potensi Indikasi Geografis: Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu berkat faktor geografis.
- Pengetahuan Tradisional: Karya intelektual dalam bidang pengetahuan dan teknologi yang berkembang dan dilestarikan oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
- Indikasi Asal: Ciri khas yang menunjukkan asal usul barang dan jasa yang terkait dengan faktor alam yang melindungi asal produk dalam perdagangan.
Pentingnya Melindungi Kekayaan Budaya melalui Pendaftaran KIK
Hemawati menegaskan bahwa penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan dan mencatatkan KIK guna melindungi kekayaan budaya tradisional. Hal ini akan menjaga keaslian dan keberlanjutan warisan budaya Indonesia. Disbudpar Kota Bandung bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat berkomitmen untuk mendorong pendaftaran KIK di seluruh daerah Indonesia, sebagai langkah awal menuju perlindungan yang lebih baik.
Kolaborasi dalam Program Seni dan Budaya Tahun 2025
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan, juga menyampaikan bahwa Kota Bandung merupakan pusat seni dan budaya yang kaya. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, banyak program yang akan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung serta Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap seni dan budaya lokal, serta mendorong kolaborasi yang lebih erat antar lembaga untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual yang menyeluruh, khususnya untuk melestarikan kekayaan budaya tradisional yang ada di Indonesia.