

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) harus segera mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum melanjutkan pembangunan proyek pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Peringatan ini disampaikan Pung terkait proyek reklamasi yang sedang dikerjakan sebagai bagian dari penataan pelabuhan di wilayah tersebut. Sebelumnya, pihaknya sudah memperingatkan untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek sampai izin KKPRL selesai diurus.
“Sudah kami peringatkan untuk berhenti, urus dulu KKPRL. Karena itu menjadi perhatian kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini dan mendapati ekskavator masih beroperasi, jadi saya putuskan untuk menyegel proyek tersebut,” ujar Pung Nugroho Saksono saat ditemui di Desa Segara Jaya, Rabu (15/1/2025).
Pung juga menegaskan bahwa meskipun pengurusan KKPRL dilakukan oleh perusahaan, keputusan mengenai pemberian izin tersebut adalah kewenangan Direktorat Jenderal Perencanaan Ruang Laut (PRL) KKP, bukan pihaknya. Ia mengingatkan bahwa selama ada surat penghentian sementara, tidak boleh ada aktivitas proyek yang dilanjutkan sebelum evaluasi dari pihak yang berwenang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, turut memberikan keterangan bahwa menurut informasi terakhir dari PT TRPN, perusahaan tersebut telah mulai mengajukan permohonan izin KKPRL sesuai dengan peruntukan lahan proyek reklamasi tersebut.
Dengan adanya klarifikasi dan langkah-langkah yang sedang diambil, pihak terkait berharap proyek tersebut dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di Jawa Barat.