
Bandung – Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Keputusan ini menyebabkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan alumni, terutama mereka yang telah melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain alumni, keputusan ini juga mengganggu mahasiswa aktif yang masih berkuliah di kampus tersebut. Sejumlah kabar mengenai keputusan ini beredar di kalangan mahasiswa, termasuk dugaan adanya penyelewengan terkait pengelolaan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Dana KIP
Salah seorang mahasiswa angkatan 2022 yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman terkait pengelolaan dana KIP di Stikom Bandung. Ia mengungkapkan bahwa mahasiswa seharusnya menerima dana KIP sebesar Rp7,5 juta, namun pada semester pertama, mereka hanya menerima Rp4 juta. Dana yang diterima mahasiswa seharusnya untuk keperluan seperti laptop, jas almamater, biaya pendaftaran, dan kegiatan kemahasiswaan.
“Uang yang seharusnya diterima oleh mahasiswa KIP itu hanya sekitar Rp4 juta pada semester pertama, padahal seharusnya totalnya Rp7,5 juta,” kata mahasiswa tersebut.
Pembayaran untuk Laptop dan Ponsel yang Tidak Diterima
Pada semester kedua, dana KIP yang diterima mahasiswa tetap mengalami pemotongan. Mahasiswa tersebut menjelaskan bahwa mereka dibebankan biaya untuk ponsel pintar, namun tidak menerima barang tersebut. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar untuk berbagai kegiatan seperti webinar nasional, workshop, serta biaya lainnya yang tidak sebanding dengan apa yang diterima.
“Pada semester dua, kita dibebankan biaya untuk ponsel pintar, namun kami tidak pernah menerima ponsel tersebut,” ujarnya.
Keterlambatan Pencairan dan Janji Pengembalian Dana
Pada semester ketiga, mahasiswa penerima KIP mengalami keterlambatan dalam pencairan dana. Mereka kemudian bertanya kepada Wakil Ketua 2 Stikom Bandung, Hendra Permana, yang menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh peretasan pada database KIP. Hendra juga menyebutkan bahwa pengelolaan dana KIP tidak boleh dilakukan oleh pihak kampus, meskipun laptop telah diterima oleh mahasiswa.
Dalam pertemuan selanjutnya, Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengonfirmasi bahwa dana KIP untuk ponsel pintar yang dijanjikan kepada mahasiswa akan dikembalikan pada awal tahun 2024. Namun, pada Januari 2024, mahasiswa mulai menagih, tetapi uang yang dijanjikan belum juga cair.
Penggunaan Dana untuk Fasilitas Kampus dan Cicilan Gedung
Pada pertemuan dengan Hendra Permana pada Maret 2024, terungkap bahwa dana yang dijanjikan untuk pengembalian ponsel pintar digunakan untuk perbaikan fasilitas kampus dan cicilan gedung. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan mahasiswa yang merasa dirugikan.
“Pak Hendra mengatakan bahwa uang tersebut dipakai untuk perbaikan kampus dan fasilitas kampus, termasuk cicilan gedung,” kata mahasiswa tersebut.
Pencairan Uang Pinjaman dan Pengembalian Dana KIP yang Tidak Jelas
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Hendra mengungkapkan bahwa Stikom Bandung telah mendapatkan pinjaman sebesar Rp280 juta untuk mengembalikan uang ponsel pintar kepada mahasiswa. Namun, uang pinjaman itu hanya dapat mencakup 70 mahasiswa, sementara ratusan mahasiswa lainnya belum menerima pengembalian.
Beberapa hari setelah itu, mahasiswa diberitahu bahwa uang yang dikembalikan akan digunakan untuk membayar biaya kuliah, biaya sidang, dan biaya wisuda. “Kami setuju saja, karena kami pikir jika tidak menyetujui, KIP kami tidak akan cair,” ujar salah seorang mahasiswa.
Pembatalan Ijazah dan Dugaan Penyelewengan Dana KIP
Pada Desember 2024, Stikom Bandung mengeluarkan keputusan yang mengejutkan dengan membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana KIP, yang terungkap melalui laporan mahasiswa yang merasa dana mereka disalahgunakan oleh pihak kampus.
Dugaan penyelewengan ini mulai terdengar setelah beberapa mahasiswa mengadukan masalah pengelolaan dana KIP kepada Dikti. Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Dikti kemudian melakukan monitoring dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa di Stikom Bandung. Hal ini akhirnya menyebabkan pembatalan ijazah bagi 233 alumni tersebut.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Kasus pembatalan ijazah dan dugaan penyelewengan dana KIP di Stikom Bandung menjadi sorotan publik dan memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan alumni. Saat ini, mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka, sementara pihak kampus berusaha menjelaskan situasi yang terjadi. Pembatalan ijazah ini mengundang pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana dan prosedur kelulusan di kampus tersebut.
Isu ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya terkait dengan bantuan pendidikan seperti KIP, untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan.