

Bekasi – Seorang pria berinisial MOS (21) diduga menjadi korban penculikan dan penyekapan di kawasan Vila Mutiara Jaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kasus penculikan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dugaan penculikan ini bermula ketika pihak keluarga menerima pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal. Dalam pesan tersebut, pelaku mengaku telah menculik dan menyekap korban.
Peristiwa Penculikan Bermula dari Malam Hari
Keluarga MOS menjelaskan bahwa korban pada Kamıs, 23 Januari 2025, pukul 20.30 WIB, pamit keluar rumah dan belum kembali hingga larut malam. Ketika keluarga mulai khawatir, mereka menerima pesan dari nomor ponsel milik korban yang sudah dikuasai oleh penculik.
Dalam pesan itu, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 7 juta untuk membebaskan korban. Penculik juga menginformasikan bahwa dia telah menguasai sepeda motor korban dan mengancam akan melakukan kekerasan jika permintaan uang tidak segera dipenuhi.
Penculik Minta Tebusan Uang Rp 7 Juta
“Melalui balasan pesan dari HP korban, pelaku mengonfirmasi telah menguasai HP dan sepeda motor korban, serta menyatakan korban sedang disekap. Pelaku meminta agar uang tebusan senilai Rp 7 juta dikirimkan ke nomor rekening 6890709034 agar korban bisa dibebaskan,” ungkap Kombes Ade Ary.
Penculik juga memberikan ancaman serius kepada keluarga MOS, yaitu melakukan kekerasan terhadap korban jika uang tebusan tidak segera dikirimkan. Keluarga pun melaporkan kejadian ini kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus Penculikan Dalam Penanganan Polisi
Saat ini, kasus penculikan dan penyekapan ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Kombes Ade Ary memastikan bahwa pihak kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap identitas pelaku dan menyelamatkan korban.
#PenculikanBekasi #MOS #Penyekapan #TebusanNarkoba #PolresBekasiKota #PoldaMetroJaya #KeluargaLaporPolisi